Belum ada jadwal kajian mendatang. Silakan cek kembali saat jadwal terbaru sudah tersedia.
diatas sebidang tanah seluas 145 M2 di lokasi pusat perbelanjaan pasar Antasari pada tahun 156 berdiri sebuah buah langgar atau Surau dengan nama Miftahul Ihsan pada tahun 1981 terjadi kebakaran dan langgar Miftahul Ihsan ikut terbakar kemudian dibangun kembali pada tahun yang sama sesuai dengan perencanaan dan kesepakatan antara pemerintah daerah tingkat 2 Sbanjarmasin bersama masyarakat berkenaan dengan dibangunnya pusat perbelanjaan pasar Antasari disepakati langgar akan dibangun belakang pusat perbelanjaan tersebut dengan berbagai pertimbangan terutama untuk menghormati kesucian tempat ibadah akhirnya langgar yang sudah di alih fungsikan menjadi masjid pada tahun 1992 kesepakatan antara pemerintah daerah tingkat 2 Banjarmasin in dan tetap menggunakan nama Miftahul Ihsan pemerintah daerah serta dikelola bersama masyarakat Masjid Agung ini berdiri di tanah milik pemerintah daerah seluas 243 persegi termasuk tanah wakaf langgar Miftahul Ihsan Dasar berdirinya dan untuk keteraturan pengelolaan Masjid Agung dikeluarkan surat keputusan wali kota madya kepala daerah tingkat 2 Banjarmasin tanggal 25 Juli 1996 tentang pedoman susunan organisasi daftar kerja badan pengelola Masjid Agung Miftahul Ihsan Banjarmasin masjid keputusan wali kota madya kepala daerah tingkat 2 dua tanggal 2 19 tentang pembentukan badut Agung Nur tahul Ihsan Banjarmasin hidupnya setiap 3 tahun dikeluarkan surat keputusan walikota untuk penyegaran badan pengelola Masjid Agung at-taqwa Ihsan Banjarmasin Sedangkan untuk kepentingan administrasi keuangan dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah anggota pengurus ditetapkan setiap tahun oleh Walikota Banjarmasin